TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NASIONAL
Dosen Pengampu : Bima Guntara.SH.,MH
Disusun Oleh Kelompok 3 :
Taofik Hidayat
Indra kurniawan
Baehaki
Setiardi
Syahrul Herdiansyah
Royan Husen Fatih
KELAS : 03 TPLE 006 / V.318
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS PAMULANG
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini walaupun secara sederhana, baik bentuknya maupun isinya.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Nasional” yang mungkin dapat membantu teman-teman dalam mempelajari hal-hal penting dalam pelajaran Pendidikan Pancasila. Makalah ini dapat penulis selesaikan karena bantuan berbagai pihak. Karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis.
Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang menbangun demi sempurnanya penelian ini. Penulis juga mengharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Pamulang, 22 April 2019
KATA PENGANTAR..............................................................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................................iii
1. Latar Belakang...............................................................................................................................iii
2. Rumusan Masalah..........................................................................................................................iii
3. Tujuan ..........................................................................................................................................iv
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................................1
A. Pengertian Sumber Hukum.............................................................................................................1
B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia............................................................................2
C. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.................................................................6
D. Kedudukan Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi............................................................................6
E. Sistem Norma Hukum.....................................................................................................................8
F. Pengamalan Pancasila...................................................................................................................10
G. Makna Konstitusi..........................................................................................................................12
H. Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.................................................14
BAB III PENUTUP.............................................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................19
BAB I PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia, Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berbagai kebijakan hukum juga belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
Tampaknya, Pancasila khususnya Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia masih kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
2.Rumusan Masalah
Kurangnya memaknai arti sesungguhnya dari Pancasila terutama Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Maka perlu pendalaman agar lebih mengerti bahwa Pancasila merupakan pedoman dan anutan daripada hukum bangsa Indonesia.
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia?
2. Mengapa Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi Indonesia?
3. Apa makna konstitusi?
4. Bagaimana sistem norma hukum di Indonesia.
3. Tujuan
1. Dapat mengetahui dan memahami arti sesungguhnya Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia
2. Mengetahui Kedudukan Pancasila sebagai hukum tertinggi.
3. Mengetahui landasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4. Bisa mengamalkan Pancasila terutama Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Hukum
Membicarakan tentang sumber hukum, maka terlebih dahulu kita akan membicarkan tentang arti “sumber hukum” itu sendiri. Hal ini di karenakan istilah sumber hukum itu sendiri mempunyai arti yang bermacam-macam, tergantung dari sudut mana orang melihatnya. Bagi seorang ahli ekonomi, sumber hukum mempunyai arti yang berbeda dengan orang yang ahli sejarah, begitu oula tidak akan sama dengan pengertian seorang ahli hukum. Jadi untuk mengetahui sumber hukum itu terlrbuh dahulu harus ditententukan dari mana dulu sumber hukum itu dilihat.
Adapun secara umum yang di maksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi tegas yang nyata.
Sumber hukum itu di bagi dalam dua pengertian:
1.Sumber hukum dalam arti material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum (publik opinion) yang menentukan isi (materi)dari hukum. Dengan kata lain, perasaan dan keyakinan hukum anggota masyarkat serta pendapat umum yang amenjadi sumber sebagai penyebab adanya hukum.
2.Sumber hukum dalam arti formal ialah sumber hukum dalam arti bentuk perumusan. Karena bentuknya itu menyebabakan hukum berlaku umum, diketahui, ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalitas sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Untuk menentapkan sutu kaidah hukum yang berlaku diperlukan suatu badan yang berwenang, sehingga mengenal sumber hukum dalam arti formal itu berati menegnal tahapan pada tingkatan badan mana suatu kaidah hukum itu di buat.
B.Pancasila Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia
Penempatan pancasial sebagai Staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh Notonegoro. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencaai ide-ide dalam pancasila, seta dapat di gunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya pancasila sebagai staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat di lepaskan dari nilai nilai- pancasila.
Namun dengan penempatan pancasila sebagai staatsfundamentalnorm berarti menempatkannya di atas undang-undang dasar. Jika demekian, pancasiala tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada diatas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini dapat dilakukan dengan melacak kembali konsep norma dasaran konstitusi menurut kelsen dan pengembanagan yang dibuat Hans Nawiasky, serta melihat hubungan antara pancasila dan UUD 1945. Memang hingga kini masih terjadi polemik di kalangan ahli hukum mengenai apakah pancasila, atau pembukaan UUD 1945, atau proklamsi kemerdekaan, sebenarnya yang dapat disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Polemik ini mencuat ketika Muh. Yamin pada tahun 1959 menggunakan istilah sumberdari segala sumber hukum tidak untuk pancasila seperti uang lazim digunakan saar ini, melainkan untuk proklmasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang disebutnya dengan “maha sumber dari segala sumber hukum “the source of the sorce”.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Dengan tegas menyebutkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber huku, berikut: “penempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi memuat peraturan perundang undang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Kesatuan sila-sila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Selain kesatuan sistem sila-sila pancasila hirarki dalam hal kualitas juga dalam hal ini sifatnya yaitu yang menyangkut makna serta hakikat sila-sila pancasila. secara fisiologis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memilki dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainya
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia yang bermula dari Pancasila dasar negara dari sisi yuridisnya. Pranarka (1985) menyatakan bahwa dengan diangkatnya Pancasila sebagai dasar negara menjadikan Pancasila sebagai sumber. Secara leksikal, istilah sumber berarti tempat keluar, asal (yang berarti sumber dari segala sesuatu yang berupa tulisan, naskah, dokumen dll), jadi sumber hukum adalah tempat asal atau tempat keluar pengambilan hukum. Menurut Lazim Hamidi (2006), sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menetukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum formal adalah :
1) Undang-Undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yuresprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Setiap hukum di Indonesia yang lahir di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila dengan memuat konsistensi isi mulai dari panjang atas sampai yang paling rendah hirarkinya.
Dengan mempelajari bab ini, kompetensi dasar yang diinginkan adalah peserta didik mampu :
1) Mengidentifikasi kedudukan Pnacasila dalam sistem hukum di Indonesia.
2) Menganalisis hubungan antara Pancasila dan konstitusi negara Indonesia, dan
3) Menerima Pncasila sebagai sumber hukum nasional.
C.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu :
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
D.Kedudukan Pancasila Sebagai Hukum Tertinggi
Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran.
Dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur yang menjadi tujuan bangsa dan rakyat Indonesia, Pancasila menjadi landasannya, untuk itulah perlu adanya tatanan dan tertip hukum dalam mengatur masyarakat dan Negara untuk mencapai tujuan tersebut. Arah dan acuan tersebut tentunya harus berpijak pada Pancasila.
Namun demikian dalam perjalanan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya banyak mengalami pasang surut hal ini disebabkan bahwa di era globalisasi saat sekarang ini banyaknya permasalahan baru yang muncul ditanah air khususnya masalah korupsi, nepotisme, dan masuknya budaya dari luar yang berdampak pada perubahan budaya dalam masyarakat. Perubahan perubahan tersebut akan berdampak pada kehidupan baru masyarakat yang tentu saja membawa konsekuen baru dari segi hukum di Indonesia.
Maka hukum di Indonesia juga terus mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan permasalahan yang ada. Masalah terorisme dan organisasi kejahatan internasional menjadikan masalah baru bagi hukum kita untuk menanggulangi, disinilah permasalah baru selalu muncul dan Pancasila harus tetap menjadi pijakan bangsa Indonesia dalam menghadapi persolan persoalan baru hukum.
E.Sistem Norma Hukum
Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 (empat) unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika atau norma sopan santun dan terakhir norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memperlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, dan pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh, UUD dan Ketetapan MPR adalah produk hukum yang diciptakan oleh MPR. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar. Hukum berisi norma-norma yang merupakan pedoman untuk bertingkah laku .
Hans Kelsen (2008) seorang ahli filsafat hukum dari Jerman menyatakan bahawa norma hukum itu berjenjang dan bertingkat. Norma hukum pada suatu negara membentuk kesatuan tata hukum yang berpuncak pada Groundnorm.
Hans Nawiasky mengembangkan lebih lanjut teori Hans Kelsen bahwa jenjang norma sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen itu berkelompok-kelompok yang terdiri dari empat tingkat. Sedangkan Hans Kelsen tidak membedakan dalam kelompok-kelompok sehingga jenjang itu sifatnya umum an dua tingkat saja yaitu Grundnorm dan Norm.
Kelompok tingkatan norma menurut Hans Nawiasky tersebut, sebagai berikut :
1. Norma Fundamental Negara
2. Aturan dasar/pokok negara
3. Undang-Undang
4. Aturan pelaksana atau aturan otonomi
Menurut Hans Nawiaski norma tertinggi dan merupakan kelompok pertama atau norma fundamental negara. Sebagai pokok fundamental negara Joeniarto menyebutkan sebagai norma pertama. Sedangan Hamid S Patamimi menyebutkan dengan cita hukum. Norma petama ini tidak dapat dibentuk dengan norma yang lebih tinggi lagi, tetapi ditetapkan oleh masyrakat dan menjadi tempat norma hukum di bawahnya.
Norma fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar sebagai pembentukan konstitusi atau undang undang dasar suatu negara. Di dalam negara merupakan landasan dasar filosofi yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Di Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila hal ini tercantum sebagaimana dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, jadi pancasila sebagai dasar negara dapat disebut :
1) Norma dasar
2) Staatfundermentalnorm
3) Norma pertama
4) Cita hukum
5) Pokok kaedah negara fundamental.
Aturan daar di bawah norma fundamental Negara adalah aruran dasar arau pokok negara yang isinya bersifat pokok dan aturan umum dan garis besar, seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan antara lembaga negara, serta hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia aturan dasar negara ini tertuang dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, serta hukum dasar tidak tertulis. Aturan dasar negara ini menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang atau aturan yang lebih rendah.
Hamid S Atamimi mengatakan bahwa isi penting dari atuaran dasar adalah pokok pokok kebijaksanaan negara yang berisi aruran aturan untuk memberlakukan dan memberikan kekuatan terhadap norma hukum peraturan perundangan atau menggariskan tata cara membentuk peraturan perundangan yang mengikat secara umum.
F.Pengamalan Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sudah seharusnya kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-harinya. Banyaknya pelanggaran hukum di Indonesia baik dari penyelenggara negara ataupun rakyat Indonesia sendiri salah satu faktornya adalah kurangnya kita memahami arti dan mengamalkan Pancasila. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami dan mengamalkan arti dari setiap sila Pancasila. Adapun arti dari tiap sila Pancasila diantaranya:
1. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebagai pondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini dijadikan sebagai sila pertama karena kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah merupakan suatu pedoman utama untuk kita memahami dan meyakini ajaran Tuhan. Karena kita bangsa Indonesia adalah umat yang beragama, sudah seharusnya kita mengEsakan dan yakin kepada Tuhan kita. Dengan yakinnya kita kepada tuhan, dan mampunya kita menjalankan lalu mengamalkan ajaranNya kita akan dapat menjalankan sila-sila selanjutnya. Namun ketika kita tidak bisa menjalankan sila pertama ini, kita tidak memiliki cukup iman yang bisa memperkuat kita agar tetap dalam jalan yang benar. Banyak orang yang telah mencapai kesuksesannya namun berpaling dari Tuhannya.
2. Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” adalah sebagai manusia kita harus memiliki sikap adil dan beradab. Adil yang berarti mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban sesama manusia, dan Beradab yang berarti memiliki adab atau etika dalam bertindak. Sila kedua ini sekarang mungkin belum terlaksana dengan baik. Karena ketika manusia di tawarkan dengan sesuatu yang sangat menggiurkan dan akan sangat menguntungkannya, dia pun akan berpaling dari keadilan dan etika beradab di bidang profesi yang dijalankannya seperti yang banyak terjadi di Indonesia saat ini.
3. Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” adalah merupakan suatu sila yang bermaksud dan bertujuan untuk menyatukan seluruh rakyat Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika yang berarti walaupun berbeda tetapi tetap satu. Sila ini untuk meningkatkan rasa bangga kita terhadap bangsa ini karena perbedaan yang sangat beragam dan indah lalu bersatunya Rakyat Indonesia untuk memajukan dan mensejahterakan Negara Indonesia.
4. Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” adalah untuk mengutamakan musyawarah sebagai ketentuan dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama. Selain itu, dalam musyawarah kita juga harus bijaksana dalam mengambil keputusan agar setiap pihak tidak merasa dirugikan atau merasa tidak adil dalam pengambilan keputusan tersebut.
5. Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sama seperti sila kedua, bahwa disini kita harus adil terhadap sesama dan harus saling menghargai hak dan kewajiban antar sesama. Maksud dari “Seluruh Rakyat Indonesia” adalah keadilan yang dibuat oleh pemerintah kepada seluruuh rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan derajat mereka. Ketika seorang kaya raya yang memang bersalah, dia memang sudah sewajarnya mendapatkan setimpal sengan kesalahan yang diperbuatnya tersebut.
G. Makna Konstitusi
Konstitusi sebagi terjemahan dari constitution (inggris) berasal dari istilah constituer (Perancis) yang artinya membentuk, maksudnya pembentukan suatu negara. Di Indonesia istilah konstitusi dan Undang-Undang Dasar mempunyai pengertian yang sama. Tetapi apabila dicermati lebih dalan, istilah Undang-Undang Dasar merujuk pada oengertian Wet atau Undang-Undang yang bersifat mendasar. Konstitusi lebih dipahami sebagai keseluruhan peraturan yang berlaku suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
Menurut Koerniatmanto Soepawiro (1978) istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin CISME yang berarti “Bersama dengan...” dan STATUE yang berarti “Membuat sesuatu agar berdiri”. Sehingga konstitusi atau Countitution berarti menetapkan secara bersama-sama atau semua yang telah ditetapkan.
Menurut Hamid S attamimi (1991) mengatakan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan pemeberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus dijalankan.
Oleh karena itu konstitusi sangat penting bagi suatu negara, sebab dengan konstitusi menurut Djokosutono (1982), dapat diketahui :
1. Isinya memuat dasar dari struktur dan fungsi dari negara, dan
2. Bentuk, dibuat oleh lembaga yang khusus, yaitu mempunyai wewenang hukum,
Konstitusi di Indonesia yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sejarahnya kita pernah menggunakan tiga macam konstitusi yaitu :
a. 18 Agustus 1945 sampai 27 September 1949 menggunakan UUD 1945
b. 27 Desember 1949 sampai 15 Agustus 1950 menggunakan konstitusi RIS (KRIS) 1949
c. 16 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
d. 5 Juli 1959 sampai sekarang menggunakan kembali UUD 1945
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sampai saat ini telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang terjadi di era reformasi. Keempat amandemen tersebut adalah :
1. Amandemen pertama terjadi pada sidang umum MPR, disyahkan 19 Oktober 1999
2. Amandemen kedua terjadi pada sidang tahunan MPR, disyahkan 18 Agustus 2000
3. Amandemen ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR, disyahkan 10 Nopember 2001, dan
4. Amandemen keempat terjadi pada sidang tahunan MPR, disyahkan 10 Agustus 2002
Dengan ditetapkannya perubahan Undang Undang Dasar ini maka berdasarkan pada Pasal 2 Aturan Tambahan, Undang Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 alenia dan pada bagian Pasal terdiri atas 20 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Adanya amandemen atas UUD 1945 ini telah memperbaharui dan merubah sistem ketatanegaraan negara Indonesia yang sebelumnya berdasarkan pada naskah UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.
Adapun isi UUD 1945 secara garis besar sebagai berikut.
1. Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan (pasal 1 )
2. Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2 sampai pasal 4 )
3. Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara ( pasal 4 sampai 6)
4. Bab V tentang Kementrian Negara (pasal 17)
5. Bab VI tentang Pemerintahan Daerah (pasal 18 sampai 18b)
6. Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19 samapi 22b)
7. Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah (pasal 22c sampai 22d)
8. Bab VIIB tentang Pemilihan Umum (pasal 22e)
9. Bab VIII tentang Hal Keuangan (pasal 23 sampai 23d)
10. Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (pasal 23e sampai 23g)
11. Bab IX tentang Kekuasaan kehakiman (pasal 24 sampai 25)
12. Bab IXA tentang Wilayah Negara (pasal 25a)
13. Bab X tentang Warga negara dan Penduduk (pasal 26 sampai 28)
14. Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (pasal 28a sampai 28j)
15. Bab XI tentang Agama (pasal 29)
16. Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (pasal 30)
17. Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan (pasal 31 sampai 32)
18. Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan sosial (pasal 33 sampai 34)
19. Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Dasar Negara serta Lagu Kebangsaan (pasal 35 sampai 36c)
20. Bab XVI tentang Perubahan Undang Undang Dasar (pasal 37)
H. Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945
Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggi negara. Sebagai norma tertinggi maka ia menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma norma hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar dan isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.
Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai norma tertinggi maka dasar negara ini mempunyai fungsi :
• Fungsi Regulatif
Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
• Fungsi Konstitutif
Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
1. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia berisi nila-nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat Pancasila dasar negara. Rangkain alenia dalam pembukaan UUD 1945 memnggambarkan proses berbangsa dan bernegara. Proses tersebut adalah:
Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan pembertukan tertib hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945.
Pada awalnay sidang BPUPKI I berkehendak untuk merumuskan dasar negara. Rumus dasar negara selanjutnya banyak dikemukakan oleh para pendiri negara, termasuk Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan nama Pancasila.
2. Pancasila dan (Batang Tubuh) UUD 1945
Hubungan antara norma fundamental negara yaitu Pancasila dengan aturan dasar negara yaitu UUD 1945 dapat dilihat pada penjelasan UUD 1945 yaitu penjelasan umum angka II sebagai berikut : “Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya”. Dalam penjelasan umum UUD 1945 ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechidise) yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila sebagai landasan filosofil untuk pedoman dalam menemukan muatan-muatan hukum. Peranan Pancasila memimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum.
Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spritualnya.
Dalam ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang undangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional Indonesia. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut :
1) Undang Undang Dasar 1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3) Undang-Undang
4) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan pemerintah
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah
Dengan demikian jelas bahwa pancasila desar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunanan perundang-undangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sumber hukum yang paling mendasar dari negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, termasuk hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan dasar hukum pancasila, akan tercipta jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia yang bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga di harapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Sebagai generasi muda, kita harus mengamalkan Pancasila sebagai sumber hukum yaitu dengan cara memaknai Pancasila itu sendiri.
B. SARAN
Semoga dengan penjabaran tadi mengenai Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia ini menjadi suatu langkah awal kita untuk menumbuhksn rasa cinta tanah air di dalam diri warga Indonesia, serta mendorong tumbuhnya rasa rela berkorban dan selalu ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
(t.thn.). Diambil kembali dari id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
(t.thn.). Diambil kembali dari www.google.com
Wahyudin, S.H.I. dkk. 2006. LKS Pelita Kewarganegaraan Semester 1 kelas X. Bogor: CV Arya Duta
Wijianto, S.Pd., SH. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: PT Piranti Darma Kalokatama.
http://puputpurnama11.blogspot.com/2015/01/sumber-sumber-hukum-di-indonesia.html
http://ahsanmuhammad98.blogspot.com/2016/06/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala.html
0 Komentar